PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan penganiaya dokter KO-AS di Palembang sebagai tersangka. Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan memeriksa majikan pelaku yang merupakan rekan korban sesama dokter KOAS.
Penyesalan dan minta maaf, itu kata-kata yang keluar dari mulut DT, pelaku penganiayaan dokter KOAS di Palembang, Sumatera Selatan. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal pada korban saat berbicara dengan majikan pelaku.
Tersangka merupakan sopir dari orang tua KOAS junior yang diduga keberatan dengan jadwal piket libur Natal dan Tahun Baru yang disusun oleh korban.
Peristiwa penganiayaan korban terjadi saat rekan korban berinisial LD yang merupakan sesama dokter KOAS tidak terima dengan pembagian jadwal piket libur Natal dan Tahun Baru yang disusun korban. LD kemudian mengadu pada orangtuanya, SM. Saat itu, korban diminta menemui S-M untuk membahas permasalahan tersebut dengan mengajak tersangka di sebuah tempat makan di Palembang pada Rabu, 11 Desember 2024.
Saat pembicaraan itulah, pelaku emosi hingga nekat menganiaya korban.
Baik LD maupun orang tuanya, SM yang merupakan majikan pelaku, akan diperiksa oleh penyidik dari Polda Sumatera Selatan. Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukumnya dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
#penganiayaan #dokter #koas #unsri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.