JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 akan dimulai pada 21 Desember 2024.
"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, kita memang ada pembatasan angkutan barang, kita batasi mulai tanggal 21 (Desember 2024)," kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024) seperti dilaporkan Reporter Kompas TV Stefanus Wangge.
Aan menjelaskan, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Resmi, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
"Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," lanjutnya.
Nantinya, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB saja.
"Nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," tutur dia.
"Kemudian di arteri itu ada window time. Untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," sambung Aan.
Baca Juga: Menko AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur Sebagai Pendukung Ekonomi Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.