JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa hanya kader yang telah menduduki jabatan satu tingkat di bawah ketua umum yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum PPP.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang berlaku saat ini.
Mardiono juga menjelaskan bahwa perubahan AD/ART partai baru akan dibahas dalam Muktamar X PPP yang direncanakan berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2025. Dengan demikian, aturan pencalonan ketua umum di Muktamar X tetap akan mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini.
“Yang bisa disebut satu tingkat (di bawah ketua umum) adalah wakil ketua, ketua wilayah, pengurus DPP, pengurus harian, itu bisa,” ujar Mardiono setelah Mukernas II PPP di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2024) malam.
Baca Juga: Kata Mardiono soal Mukernas PPP di Ancol: Tak Bahas Calon Ketum tapi Dua Hal Ini
“Jadi, dalam pelaksanaan muktamar besok, ya tentu mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang existing sekarang,” sebut dia. Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Mardiono menegaskan pentingnya pengalaman kader dalam memimpin partai. Ia menyebut tidak masuk akal jika PPP dipimpin oleh figur yang belum pernah menjadi kader, apalagi yang tidak memahami dinamika partai.
“Kan juga tidak mungkin ya, kalau orang yang belum tahu tentang PPP, tetapi akan memimpin PPP, kira-kira rasional atau tidak?”
“Saya belum pernah ada lihat partai-partai politik lama atau yang eksis saat ini kemudian tiba-tiba dipimpin orang lain,” imbuhnya dikutip dari Kompas.com.
Nama-nama berpeluang jadi Ketum PPP
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, menyebutkan empat nama yang berpotensi menjadi calon ketua umum PPP. Salah satu nama yang disebut adalah Sandiaga Uno, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun, posisi Sandiaga di PPP saat ini hanya sebagai kader biasa tanpa peran dalam struktur kepemimpinan.
Sandiaga sebelumnya dipercaya memimpin Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, badan tersebut dibubarkan setelah PPP gagal memenuhi ambang batas suara untuk lolos ke DPR RI.
Dalam konteks ini, Mardiono mengisyaratkan bahwa meskipun nama-nama potensial bermunculan, calon ketua umum harus memenuhi kriteria sesuai AD/ART PPP, termasuk pengalaman dalam struktur organisasi partai. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi kepemimpinan partai.
Baca Juga: Tanggapan Sandiaga Uno Terkait Calon Ketua Umum PPP yang Baru
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.