JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun 2024 akan segera berakhir dan tahun baru 2025 datang menggantikan. Setiap tahunnya, tanggal merah atau hari libur menjadi informasi yang dicari banyak orang.
Sama seperti tahun sebelumnya, tanggal merah di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri itu, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025.
Baca Juga: Kalender 2025 Libur Nasional dan Cuti Bersama PDF Resmi, Download di Sini
Hari libur nasional di tahun 2025 akan diawali dengan tanggal merah Tahun Baru 2025 pada 1 Januari.
Sementara cuti bersama pertama di tahun 2025, jatuh pada 28 Januari, yang berada di antara perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. tanggal 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 selengkapnya berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Kalender Hijriah 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Kapan Puasa Ramadan dan Idulfitri 1446 H?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.