JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Terkait hal itu, salah satu yang menjadi sorotan adalah opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025.
Melansir laman klc2.kemenkeu.go.id, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.
Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga: [FULL] Grup Djarum Akuisisi Bakmi GM: Apa yang Membuat Restoran Lokal Tahan Banting?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
Yakni di antaranya seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Menurut penjelasan di laman Kemenkeu, opsen pajak kendaraan bermotor secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Sumber : kemenkeu.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.