Kompas TV nasional rumah pemilu

RK Bocorkan Alasan Tak Gugat Pilkada ke MK: Masukan dari Pimpinan, Tentu Kita Tanya ke Pak Prabowo

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 10:48 WIB
rk-bocorkan-alasan-tak-gugat-pilkada-ke-mk-masukan-dari-pimpinan-tentu-kita-tanya-ke-pak-prabowo
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil, menanggapi hasil survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jakarta 2024, Selasa (5/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menjelaskan alasan dirinya tak mengajukan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mengatakan, batalnya pengajuan gugatan itu karena masukan dari pimpinan tim pemenangan.

Lalu, dirinya juga menanyakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” kata RK di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember

RK mengatakan, keputusan mereka batal menggugat ke MK ini merupakan hasil musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.

“Walau pun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ujarnya. 

Hingga Rabu (11/12/2024) malam, perwakilan dari RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak kunjung mendatangi gedung MK.

Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan waktu untuk meresmikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.

Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rival Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pram-Rano Menang Tunggu Penetapan

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x