Kompas TV nasional hukum

KPK Kirim 3 Surat Panggilan kepada Mantan Menkumham Yasonna Laoly

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 08:12 WIB
kpk-kirim-3-surat-panggilan-kepada-mantan-menkumham-yasonna-laoly
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (Sumber: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya mengirim 3 surat panggilan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

Menurut Tessa, surat panggilan pemeriksaan itu dikirimkan ke rumah jabatan serta rumah pribadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Pastinya (surat pemanggilan dikirim ke mana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau," kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Menkumham Yasonna Laoly Besok, terkait Kasus Apa?

Meski demikian, Tessa belum menyampaikan secara spesifik mengenai kasus yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna.

Sebab, menurutnya, hal itu baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

"Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan.”

“Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H," tuturnya.

Berdasarkan infomasi yang beredar, pemanggilan Yasonna oleh KPK berkaitan dengan perkembangan kasus buronan Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK mengumumkan profil dan ciri fisik terbaru dari Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ciri tersebut sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Baca Juga: Polisi Sragen Sebarkan Selebaran DPO Harun Masiku di Tempat Strategis

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, Tessa menyebut Yasonna akan dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12/2024).

"Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat 13 Desember)," kata Tessa, Kamis (12/12), dikutip dari Kompas.com.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x