Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, berpendapat jika Presiden Joko Widodo tak bisa menerbitkan peraturan presiden Pengganti Undang-undang pemberantasan korupsi atau Perppu KPK. Menurut Luhut, Perppu tak lagi bisa dicampuri eksekutif lantara produk hukum itu telah diproses oleh Lembaga Yudikatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.