JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyebut saat ini KPU masih menunggu hasil registrasi perkara di MK sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
KPU Jakarta menegaskan, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah mendapat pemberitahuan dari MK.
Baca Juga: Lewat 3 Hari, Mengapa MK Tetap Buka Registrasi Sengketa Pilkada Serentak 2024?
#mk #kpu #jakarta #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.