JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan Pilkada Serentak 2024 hingga (18/12/2024) termasuk untuk wilayah Jakarta.
Padahal dalam Undang-Undang Pilkada, batas akhir pendaftaran perkara Pilkada paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
Jika mengacu pada aturan 3 hari, masa pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta sudah berakhir pada Rabu (11/12/2024Q) kemarin.
Namun menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, MK masih membuka layanan pendaftaran hingga (18/12/2024).
Dalam keterangan tertulis, Hakim MK, Arsul Sani menjelaskan bagian penerimaan pendaftaran MK tetap akan menerima setiap pendaftaran.
Soal apakah sudah melewati tenggang waktu 3 hari atau belum, maka itu yang akan dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim MK.
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya menyebut saat ini KPU masih menunggu hasil registrasi perkara di MK sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
KPU menegaskan, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah mendapat pemberitahuan dari MK.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, permohonan pengajuan sengketa di MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Adapun perbaikan berkas juga dibolehkan maksimal tiga hari kerja sejak permohonan didaftarkan.
Hal yang sama juga termuat dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Bagaimana peluang pasangan calon di Pilgub Jakarta mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ketika MK telah membuka masa pendaftaran hingga 18 Desember mendatang? Kami bahas bersama Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi 2003 hingga 2009.
Baca Juga: RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Begini Respons Golkar
#gugatanpilkada #mk #pilgubjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.