JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendatangi kantor Komisi Yudisial atau KY, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kepada KY, pihaknya melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Tom Lembong terkait penetapan tersangka korupsi impor gula.
"Kami mengadukan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin," kata Zaid dalam keterangannya, Kamis.
"Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang mengabaikan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang bagi kami itu adalah sebuah tindkaan pelanggaran oleh hakim," sambungnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Iksan Apriansyah.
Menurut penjelasannya, KY akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang dimaksud jika terdapat dugaan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan pihaknya.
"Atas hal itu, KY menjelaskan sesuai ketentuan apabila ada dugaan pelanggaran etik tersebut, ada terkait dengan bukti-bukti yang sudah kami berikan, KY akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, timnya juga memohon kepada KY untuk mengawasi proses peradilan atau sidang pokok perkara Tom Lembong yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Hal itu dimaksudkan agar peradilan bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Poin kedua, ke depan dalam proses pemeriksaan pokok perkara kami meminta KY agar berperan aktif melakukan pemantauan terhadap perjalanan persidangan pokok perkara pak Tom Lembong ini," ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Tom Lembong, Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
"Agar sesuai dengan kewenangannya KY bisa memantau dari proses berkas dilimpahkan itu, proses pertama adalah penunjukkan majelis hakim dan sampai berjalannya pemeriksaan pokok perkara, itu kita meminta KY berperan aktif," ungkapnya.
Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016,
Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa (26/11/2024).
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusan Selasa.
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
"Tentang eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Tom Lembong Bukan Tumbal Politiknya: Beliau Orang yang Lempeng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.