JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah, serta menciptakan keadilan dalam distribusi pajak.
Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang ini mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:
Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:
Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:
Namun, penerapan opsen ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat.
Sebaliknya, tarif pajak PKB telah diturunkan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pihak Kemenkeu menjelaskan melalui sebuah video singkat cara menghitung pajak dengan skema baru.
Misalnya, jika seorang wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan kendaraan tersebut adalah kepemilikan pertama, berikut rinciannya:
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.