JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024. Hal ini setelah tidak ada pihak yang menggugat hasil pesta demokrasi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara. Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara. Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan pihaknya akan mengumumkan gubernur atau wakil gubernur Jakarta terpilih dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada gugatan sengketa pemilu di MK.
Baca Juga: Beda Suara dengan Pramono-Rano Terpaut Jauh, Apakah RK-Suswono Tetap Ajukan Gugatan Pilkada ke MK?
“Kalaupun tidak ada gugatan tiga hari kemudian setelah diumumkan ya tidak ada gugatan, kami akan menetapkan hasil pemilunya,” katanya dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu (8/12/2024).
Usai menjalani kompetisi itu, Pramono-Rano akan dilantik pada Februari 2025. Hal itu diatur dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Baca Juga: [FULL] Deretan Gugatan Pilkada RK-Suswono & Dharma-Kun ke MK hingga Respons Pramono-Rano
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi ayat berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.