JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 untuk Jakarta dengan total 274 permohonan. Pendaftaran ini mencakup tiga tingkat pemilihan, yaitu Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Meskipun pendaftaran untuk Jakarta telah ditutup, Mahkamah Konstitusi masih membuka pendaftaran hingga 18 Desember 2024 untuk daerah lain yang belum mengumumkan hasil Pilkada.
Proses selanjutnya meliputi verifikasi dan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik sebelum memasuki tahap persidangan.
Untuk informasi terkini, simak tayangan berikut bersama Jurnalis KompasTV, Audrey Zefanya yang melaporkan perkembangan terbaru permohonan gugatan hasil Pilkada langsung dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
#gugatan #pilkada2024 #jakarta
Baca Juga: KPU Papua Pegunungan Minta Tambahan Waktu Rekapitulasi Suara di Pilkada 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.