JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (11/12) menjadi batas waktu terakhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi masih menunggu gugatan sengketa Pilkada Jakarta hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Batas waktu gugatan sengketa Pilkada Jakarta adalah 3 hari sejak KPU Jakarta menetapkan hasil perolehan suara Pilkada.
Gugatan sengketa sendiri dapat didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme daring maupun luring.
Baca Juga: Update! 252 Gugatan Masuk, Ketua MK Buka Suara Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024
#gugatanpilkada #mk #pilkadajakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.