JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi hingga pukul 13.30 WIB, ada 252 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang telah terdaftar.
Sebagai rinciannya, terdapat 6 permohonan perkara untuk pemilihan gubernur, 201 perkara pemilihan bupati, dan 45 perkara pemilihan wali kota.
Mahkamah Konstitusi membuka pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Mahkamah Konstitusi belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024, tetapi diperkirakan akan dimulai awal Januari 2025.
Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel, dengan tiap panel diisi tiga hakim konstitusi.
Baca Juga: Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sumut, Tim Edy-Hasan Ungkap Kecurangan dan Keterlibatan 'Parcok'
#mk #sengketa #gugatan #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.