MEDAN, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum paslon Edy Rahmayadi – Hasan Basri resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam petitumnya, mereka meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution – Surya dan meminta pemungutan suara ulang.
Kuasa hukum paslon Edy – Hasan, Yance Aswin, mengatakan telah memiliki 83 alat bukti kecurangan.
Alat bukti ini dibagi menjadi tiga, yakni soal pemilih ganda, pencoblosan yang digelar di tengah bencana, dan ketidaktetralan ASN, Kejaksaan, dan Polri.
Pendaftaran dilakukan tim kuasa hukum pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.59, sebelum penutupan pendaftaran.
Merespons gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara yang diajukan kubu Edy-Hasan, Bobby Nasution akan tetap mengikuti mekanisme yang ada.
Bobby juga berjanji akan merangkul Edy Rahmayadi-Hasan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya.
Baca Juga: Masih Tunggu Arahan, RK-Suswono Belum Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Jakarta
#pilgub #pilkada #mk #politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.