Kompas TV nasional hukum

Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty Ditolak, Ini Alasan Polisi

Kompas.tv - 11 Desember 2024, 17:42 WIB
penangguhan-penahanan-pemilik-ria-beauty-ditolak-ini-alasan-polisi
Pemilik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024). Penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina (33) selaku tersangka yang juga pemilik klinik kecantikan Ria Beauty ditolak pihak Polda Metro Jaya.  (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina (33) selaku tersangka yang juga pemilik klinik kecantikan Ria Beauty ditolak pihak Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebut penolakan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Diantaranya, tempat tinggal Ria di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari lokasi kasus yang tengah diusut.

Mengingat kata Kompol Syarifah, penyidik masih harus melakukan banyak pendalaman terkait perkara tersebut.

"Karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang,” kata Kompol Syarifah dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).

Dengan demikian, Ria hingga kini masih harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengungkapkan alasan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia menyebut hal itu dikarenakan Ria yang merupakan tulang punggung keluarga, serta yang bersangkuta juga mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Serum Tak Berizin dan Omzet Ratusan Juta Rupiah Sehari

“Dan menanggung orangtuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah," kata Raden, Senin (9/12), dikutip dari Kompas.com.

"Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure, dia tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina dan asistennya, DN (58) ditangkap pada Minggu (1/12/2024), di hotel yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan saat Ria dan DN sedang menangani 7 pasien di kamar hotel untuk tretment derma roller.

Polisi memastikan alat perawatan derma roller yang digunakan Ria Beauty tak memiliki izin edar.

Sementara, serum yang digunakan untuk perawatan juga tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” papar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12).

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditangkap Polisi


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x