JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Rabu (11/12) pagi, Mahkamah Konstitusi menerima 245 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024. Mayoritas permohonan yang masuk merupakan gugatan sengketa calon bupati dan calon wakil bupati.
Berdasarkan data di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) per pukul 09.00 WIB, sebanyak 245 permohonan telah didaftarkan, dengan rincian: 3 permohonan perkara pemilihan gubernur dari Papua Selatan, 198 perkara pemilihan bupati, dan 44 perkara pemilihan wali kota.
Mahkamah Konstitusi membuka pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Dalam menangani gugatan Pilkada, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutus hasil sengketa.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Gugatan Pilkada Jakarta, Tim RK-Suswono Masih Siapkan Bukti Penguat
#pilkada #sengketa #gugatan #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.