Kompas TV nasional peristiwa

Jasa Marga Proyeksikan Volume Lalu Lintas Keluar Jakarta Periode Nataru Capai 3 Juta Kendaraan

Kompas.tv - 10 Desember 2024, 20:00 WIB
jasa-marga-proyeksikan-volume-lalu-lintas-keluar-jakarta-periode-nataru-capai-3-juta-kendaraan
Foto ilustrasi arus kendaraan bermotor. Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan bahwa volume lintas ke luar Jakarta melalui empat gerbang tol utama sebesar 3,06 juta kendaraan selama periode Nataru 2024-2025. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan bahwa volume lintas ke luar Jakarta melalui empat gerbang tol utama sebesar 3,06 juta kendaraan selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024-2025.

"Naik 17,9% terhadap normal," ujar Subakti dalam Konferensi Pers Jasa Marga, Jasa Raharja, dan Hutama Karya Soal Persiapan Natal & Tahun Baru, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (10/12/2024). 

Jumlah yang disebutkan tersebut naik sebesar 2,4% dari periode nataru di tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kabar Gembira! BUMN Pastikan Tiket Pesawat Garuda-Pelita Air Turun di Nataru | SPECIAL NATARU

Adapun empat gerbang utama yang dimaksud di dalam pernyataan Subekti meliputi Cikampek Utama, Kaliurip Utama, Ciawi, dan Cikupa. 

Di samping itu, untuk arus kembali di periode Nataru ini, jumlah volume lalu lintas masuk kembali ke Jakarta diproyeksikan lebih kecil. 

"Sekitar 3 juta kendaraan atau naik 18,6% thd normal, 2,9% terhadap periode nataru tahun sebelumnya," kata Subekti. 

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Harga Telur Ayam Naik Jadi Rp 29.000 per Kg | SPECIAL NATARU

Selain itu, Subekti juga menyampaikan proyeksi mengenai puncak arus mudik periode nataru 2024-2025, diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Desember 2024. 

Sedangkan, puncak arus baliknya akan jatuh pada Minggu (29/12).

Maka dari itu, Subakti menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan strategi untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang bakal terjadi selama periode nataru ini.

Beberapa strategi yang dilakukan adalah melakukan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, melakukan sistem rekayasa lalu lintas di titik-titik tertentu, serta memfungsikan ruas-ruas fungsional dan melebarkan lajur.  


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x