Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tri Retno Prayudati atau Nunung dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan jaksa, Nunung menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu Nunung sebelumnya diungkap polisi pada 19 Juli lalu.
Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
#Nunung #DakwaanNunung #NunungNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.