Kompas TV nasional rumah pemilu

Rapat Pleno KPU Penetapan Hasil Pilkada DKI Jakarta Dilanjutkan Minggu Siang, Pram-Rano Mendominasi

Kompas.tv - 7 Desember 2024, 22:38 WIB
rapat-pleno-kpu-penetapan-hasil-pilkada-dki-jakarta-dilanjutkan-minggu-siang-pram-rano-mendominasi
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang (7/12/2024). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024) siang besok.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta hari ini Sabtu (7/12/2024), menggelar rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Rapat pleno tersebut mempunyai dua agenda yaitu pembacaan hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota dan penetapan hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta.

Agenda pertama yaitu pembacaan rekapitulasi hasil perolehan, sudah rampung dilaksanakan.

Namun, karena waktu yang sudah malam, KPU DKI Jakarta memutuskan untuk menskorsing rapat pleno dan akan dilanjutkan pada Minggu besok jam 13.00 WIB dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi

"Hari ini KPU DKI Jakarta sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota dan besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU DKI Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, seusai rapat pleno.

Dody menjelaskan, penetapan rekapitulasi dilakukan besok untuk memberikan waktu bagi masing-masing pasangan calon menyiapkan bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman, maka sejak itu, tiga hari kerja kemudian, bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

"Karena itu, supaya tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak bagi pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita memberikan hak yang sama bagi setiap pasangan calon," jelas Dody.

Baca Juga: Pleno KPU Tingkat Provinsi, Saksi RK-Suswono Ungkap Kecurangan di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x