Kompas TV nasional rumah pemilu

Kalah di Pilkada Depok, Imam-Ririn Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.tv - 7 Desember 2024, 14:12 WIB
kalah-di-pilkada-depok-imam-ririn-ajukan-gugatan-ke-mk
Kolase foto Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq (Sumber: Dok Pribadi / Ist)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024). Diketahui, lawan dari Imam-Ririn, yakni Supian Suri-Chandra Rahmansyah memenangkan pesta demokrasi tersebut. 

Dikutip dari situs mkri.id, Sabtu (7/12/2024), gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn terhadap KPU Kota Depok itu tedaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Dalam pengajuan gugatan ini, Imam-Ririn memberikan kuasa kepada Rico Novianto Hafidz sebagai pengacaranya.

Baca Juga: Analisis Runtuhnya Kekuasaan PKS di Depok: Akhir Dominasi 20 Tahun 

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Kota Depok menetapkan kemenangan Supian-Chandra pada Pilkada Kota Depok 2024.

Keduanya memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun di Kota Depok.

Sementara, pasangan Imam-Ririn yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.

Namun, saksi pasangan Imam-Ririn menolak menandatangani berita acara KPU Kota Depok terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024.

Penolakan terjadi usai rapat pleno KPU pada Senin (2/12/2024) malam menyatakan perolehan suara paslon nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, unggul dari Imam-Ririn.

Baca Juga: Supian-Chandra Klaim Menang di Pilkada Kota Depok, PKS Optimistis Pertahankan Kekuasaan

“Betul (menolak), saya sendiri kan sebagai saksi dari paslon 1 Imam-Ririn, kami menolak tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di KPU Depok,” kata Sekretaris Timses Imam-Ririn, Dindin Syafrudin kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2024).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x