Kompas TV nasional peristiwa

Ucap Kata Kasar ke Pedagang Es Teh, Ini Tugas Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 10:27 WIB
ucap-kata-kasar-ke-pedagang-es-teh-ini-tugas-miftah-maulana-sebagai-utusan-khusus-presiden
Foto arsip. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kanan) tiba di Ponpes Ora Aji, Sleman Yogyakarta, disambut oleh pengasuh ponpes tersebut. Gus Miftah. Prabowo datang untuk menghadiri milad ke-11 Ponpes Ora Aji yang bertajuk Orasi dan Konser Kebangsaan beberapa waktu lalu. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Utusan Khusus Presiden Prabowo untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mendapat sorotan publik usai mengolok-olok dengan kata kasar pedagang es teh saat mengisi acara di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sehingga publik pun bertanya-tanya apa tugas dan fungsi Miftah sebagai utusan khusus yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut.

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Kondisi Masyarakat Belum Seperti Presiden Prabowo, Orang Kaya

Pasal 19

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Pasal 23

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 24




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x