JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasaran dan media online selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Dari total 55 produk berbahaya tersebut, rinciannya terdiri dari 35 produk kosmetik hasil kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan,” kata Kepala BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: BPOM Tetapkan Owner Kosmetik Ebudo Sebagai Tersangka Dugaan Peredaran Kosmetik Racikan Berbahaya
BPOM memperingatkan bahwa penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius.
Merkuri dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.
Sementara itu, asam retinoat berisiko mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik yang dapat mempengaruhi perkembangan janin. Hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Pewarna terlarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati, sedangkan timbal dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
"Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," ujarnya.
BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.
Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online.
Lembaga ini juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik berbahaya, terutama yang diproduksi oleh pihak tidak berwenang.
"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," kata Taruna.
Baca Juga: Camilan Latiao Terbuat dari Apa? Ini 4 Produk yang Terbukti Ada Bakteri Berbahaya Menurut BPOM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.