JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah, menyebut pihaknya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/12/2024).
Ramdan menjelaskan, laporan tersebut terkait distribusi formulir C6 yang dinilai tidak merata di Pilkada Jakarta 2024. Akibatnya, banyak warga disebut gagal menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih menurun.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta Rendah, Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab
“Hasil partisipasi masyarakat yang rendah dengan rata-rata di bawah 40 persen menunjukkan bahwa KPU tidak berhasil mengedukasi masyarakat," kata Ramdan, Rabu (4/12/2024), dikutip Antara.
"Kami juga akan membawa kasus ini ke DKPP dan KPK untuk memastikan transparansi akuntabilitas penggunaan anggaran pemilu yang hampir Rp1 triliun."
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Jakarta Dodi Wijaya menyebut pihaknya siap menanggung risiko jika dilaporkan ke DKPP terkait formulir C6.
Dodi menilai pelaporan tersebut bagian dari risiko sebagai penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, pihaknya hendak memastikan alasan distribusi formulir C6 tidak merata melalui data rekapitulasi formulir C pemberitahuan.
Kata Dodi, terdapat sejumlah kemungkinan mengapa formulir C6 tidak terdistribusi merata, antara lain karena pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili, tidak bisa ditemui, atau tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cak Lontong Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo hingga Bicara Perolehan Suara Pramono-Rano
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.