Kompas TV nasional humaniora

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi

Kompas.tv - 4 Desember 2024, 20:14 WIB
ump-2025-naik-6-5-persen-menaker-sebut-pengusaha-tidak-protes-lagi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Antara Foto/Fathur Rochman)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% telah berjalan baik. 

Menurutnya, setelah memberikan penjelasan mendetail, pengusaha kini tidak lagi melayangkan protes.

"Banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam, tadi malam kami sudah sampaikan," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024). 

"Oke, berarti setelah penjelasan tadi malam jadi tidak ada protes lagi," tambahnya dikutip dari Breaking News Kompas.tv.

Menurut Yassierli, angka kenaikan 6,5% telah melalui serangkaian kajian yang komprehensif.

Kajian tersebut mencakup variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tren kenaikan upah selama 3-4 tahun terakhir.

Baca Juga: Airlangga Minta Pengusaha Tingkatkan Produktivitas Siasati Kenaikan UMP 2025: Dasarnya kan Jelas

Hasil kajian ini kemudian diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan angka kenaikan tersebut.

"Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga pada akhirnya itu menjadi 6,5%," jelas Yassierli.

Dalam kesempatan ini Menaker juga menyebut, kebijakan kenaikan UMP 2025 akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Pilkada 2024, Prabowo: Yang Menang Bekerja, Kalah Mendukung!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x