Kompas TV nasional hukum

Bantahan Polisi soal Alasan Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Sebut Bukan Karena Dipaksa Belajar

Kompas.tv - 4 Desember 2024, 10:59 WIB
bantahan-polisi-soal-alasan-anak-bunuh-ayah-nenek-di-lebak-bulus-sebut-bukan-karena-dipaksa-belajar
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024). Polisi membantah alasan anak berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya di daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa untuk belajar.(Sumber: Jurnalis KompasTV, Prasetyo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membantah alasan anak berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya di daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa untuk belajar, seperti isu yang beredar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut berdasarkan keterangan MAS, yang bersangkutan mengaku disuruh belajar oleh orang tuanya, namu hal itu bukanlah sebuah paksaan.

"Bukan (karena dipaksa belajar)," kata AKP Nurma dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024), dikutip dari tayangan Sapa Pagi Indonesia di KompasTV, Rabu (4/12).

"Sejauh ini kita bertanya dan dijawab anak tersebut, dia bilang ini bukan paksaan," ujarnya.

Bahkan, kata ia, remaja berusia 14 tahun mengerjakan permintaan orang tuanya untuk belajar dengan senang hati.

"Jadi memang walau disuruh belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," jelasnya.

Ia pun menegaskan motif dalam kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, MAS menusuk sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69) hingga tewas pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya yang berada di daerah Lebak Bulus. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah di Ponorogo: Ribut Perkara Rokok hingga Tetangga Takut Mendekat

Tak hanya ayah dan nenek, MAS juga sempat menusuk sang ibu (AP) hingga mengalami luka berat. Meski demikian, ibunya berhasil selamat dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku tidak dapat tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.

Saat ini MAS telah ditetapakan sebagai tersangka, atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam kasus tersebut, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

Pihak kepolisian mengungkapkan, MAS mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.

Bahkan MAS sempat meminta kepada polisi agar menyampaikan permohonan maafnya pada sang ibu dan mendoakannya agar segera sembuh.

Baca Juga: Polres Jaksel Belum Temukan Hal Janggal yang Mengarah ke Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x