JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.
Terkait hal ini, Menko Airlangga bersama sejumlah menteri di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Hasil rakortas tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga tidak memberitahukan terkait keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.
"Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga, Selasa (3/12), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Menaker Yassierli Benarkan Pemerintah Buat Satgas PHK: Bukan Karena UMP Naik
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025.
Di antaranya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotis dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Menko Airlangga menjelaskan, pemberian insentif ini dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan.
"Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah, yang baru ini kan kebanyakan modal asing," jelasnya.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.