SEOUL, KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengeluarkan imbauan keamanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan menyusul penetapan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-Yeol pada Selasa (3/12/2024) pukul 23.00 waktu setempat.
Melalui unggahan di laman Instagram resminya, KBRI Seoul menghimbau WNI, khususnya yang berdomisili di Seoul dan sekitarnya, untuk tetap tenang namun waspada serta terus memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
KBRI Seoul menekankan beberapa langkah preventif yang perlu diperhatikan WNI, termasuk menghindari kerumunan massa dan lokasi-lokasi strategis seperti National Assembly di Yeouido dan kantor Kepresidenan di Yongsan.
WNI juga diimbau untuk tidak mendekati, menonton, atau berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa, meskipun bersifat damai.
Baca Juga: Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen
"Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing," demikian bunyi imbauan KBRI Seoul.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, status darurat militer diumumkan Presiden Yoon Suk-Yeol dengan tuduhan bahwa oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan.
"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," ujar Yoon dalam pidato televisi.
Namun, sekitar dua jam setelah pengumuman tersebut, Majelis Nasional Korea Selatan menggelar sidang dengan dihadiri 190 dari 300 anggota parlemen.
Dalam sidang tersebut, parlemen menyepakati pembatalan status darurat militer. Merespons keputusan parlemen, Presiden Yoon mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi waktu setempat.
Baca Juga: Korea Selatan Bakal Tandingi Korea Utara, Siapkan Sistem Rudal Terbaru Atasi Ancaman Kim Jong-Un
KBRI Seoul tetap menyarankan WNI untuk senantiasa membawa identitas/tanda pengenal dan mematuhi hukum serta instruksi aparat keamanan setempat.
Bagi WNI yang menghadapi permasalahan, KBRI Seoul menyediakan layanan Hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon (02 2224 9000), dan e-mail [email protected].
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.