KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut dirinya memerintahkan staf untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemilu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang.
Dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (3/12/2024), Ummi menjawab pertanyaan mengenai kode etik yang dilanggar menurut DKPP.
“Karena dianggapnya lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D Hasil,” kata Ummi, dikutip dari siaran kanal YouTube Kompas TV.
“Namun, pada fakta persidangan saya sudah membantah itu, dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D Hasil, karena KPU Jawa Barat mencetaknya melalui Sirekap. Kalau kita ganti saja satu, tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah,” ujarnya.
Baca Juga: Puan Tak Banyak Bicara saat Ditanya soal Status Jokowi di PDIP: Apa ya?
Kedua, kata dia, dirinya pun telah melakukan koreksi pada saat itu, yang kebetulan memimpin sidang cepat bersama Bawaslu.
“Di sana, sebelum dilakukan pencetakan, dilakukan koreksi bersama. Sebelum itu digandakan, KPU Jawa Barat melakukan pencetakan pertama dan memberikan pada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama.”
“Saya juga sampaikan dalam fakta persidangan kalau semua menandatangani terkait dengan hasil koreksi bersama untuk seluruh saksi dari seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai di mana terdapat pergeseran suara, ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Gakkumdu terkait dugaan pergeseran suara,
Namun, kata dia, dalam pemeriksaan itu, semua laporan tersebut tidak terbukti. Tetapi hasil pemeriksaan di Gakkumdu tersebut tidak dipertimbangkan oleh DKPP dalam memutuskan perkara.
“Dalam proses tahapan Gakkumdu, saya clear di sana. Seluruh tahapan Gakkumdunya itu menyatakan saya tidak terbukti terkait pidana pemilunya.”
“Itu yang sangat saya sayangkan juga kenapa tidak dimasukkan dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.