JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan hasil sitaan uang tunai oleh Kejagung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group pada Selasa, (3/12/2024).
Terkait dugaan tersebut, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: [FULL] Kejagung Beberkan Hasil Sitaan Rp372 M Terkait Kasus TPPU Duta Palma
#kejagung #korupsi #breakingnews #dutapalma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.