JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya tentang "partai cokelat".
Wakil Ketua MKD, TB Hasanuddin, menyebut pemanggilan ini untuk klarifikasi, meskipun pernyataan anggota dewan dilindungi undang-undang.
Laporan yang diajukan tidak mewakili institusi tertentu dan diproses secara individu.
Baca Juga: Angka Golput Tinggi, KPU Ungkap Partisipasi Pilkada 2024 Kurang dari 70%, Siapa Harus Berbenah?
#parcok #partaicokelat #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.