JAKARTA, KOMPAS TV -.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta terduga pelaku penembakan terhadap siswa SMK di Semarang berinisial GR (17), Aipda Robig, harus dijatuhkan hukuman pidana.
Menurut dia, Aipda Robig tak hanya dijatuhkan sanksi etik, melainkan harus diusut perbuatan pidananya.
"Itu yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik, Propam yang sudah melakukan tindakan, tapi dalam konteks pidana," kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Di depan Komisi III DPR, Kapolres Semarang Minta Maaf Usai Anak Buah Tembak Siswa SMK
Ia menyebut, terduga pelaku dalam hal ini Aipda Robig telah ditahan oleh Poda Jawa Tengah.
Ia menegaskan, Aipda Robig terjerat sanksi etik dan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi ada dobel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana," ucap Habiburokhman.
"Nah ini yang diinginkan oleh keluarga korban, karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab. Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," sambungnya.
Habiburokhman memastikan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia berharap, pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baca Juga: Polda Jateng Sebut Penembakan Aipda Robig ke Siswa SMK di Semarang Tak Terkait Tawuran
"Kami teman-teman Komisi III komit untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan, dan pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.