JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) di enam provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan jadwal libur semester I untuk tahun ajaran 2024/2025 bagi seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang mencatat durasi libur terpanjang yaitu 16 hari, dimulai dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Bersamaan dengan libur sekolah, pemerintah melalui SKB 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024 dan 14 Oktober 2024 telah menetapkan tiga hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tanggal 31 Desember 2024 yang menandai pergantian tahun tidak masuk dalam daftar hari libur nasional. Kebijakan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diperbarui pada Oktober 2024.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru 2024
Total 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Ditetapkan untuk Tahun 2025
Kementerian Agama telah merilis kalender 2025 lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa, dan daftar hari libur nasional serta cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 akan dimulai dengan libur nasional pada Rabu, 1 Januari. Selanjutnya, libur nasional akan tersebar sepanjang tahun meliputi perayaan keagamaan. Berikut daftar hari libur lengkap 2025 dikutip dari Kompas.tv
Baca Juga: Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Tanggalan Jawa, Hijriah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.