Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Kapolri Tito Karnavian Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Saya Keberatan

Kompas.tv - 3 Desember 2024, 09:27 WIB
mantan-kapolri-tito-karnavian-respons-usulan-polri-di-bawah-kemendagri-saya-keberatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sambutan di acara pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menyatakan keberatan dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/12/2024).

“Saya berkeberatan,” ucap Tito. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Tito yang merupakan Mantan Kapolri pun menjelaskan bahwa Polri dalam posisinya saat ini merupakan kehendak dari reformasi.

Baca Juga: Ini Respons Anggito Abimanyu Saat Hashim Sebut Dirinya akan Jadi Menteri Penerimaan Negara

“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi, sudah itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri. Usulan itu disampaikan politisi PDI-P tersebut karena hasil Pilkada Serentak 2024 partai di sejumlah wilayah mengalami kekalahan karena pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai cokelat).

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy, Kamis (28/11).

Baca Juga: Airlangga Minta Pengusaha Tingkatkan Produktivitas Siasati Kenaikan UMP 2025: Dasarnya kan Jelas

Deddy juga berharap DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui usulan yang disampaikannya. Dengan begitu tugas polisi direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x