JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi III DPR RI memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar hari ini, Selasa (3/12/2024). Hal ini setelah terjadi polisi tembak siswa SMK di Semarang.
Adapun agendanya itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Kita panggil (Kapolrestabes Semarang), tapi kemungkinan internal. Kami sudah meminta masukan khusus hari ini dari keluarga almarhum yang menjadi korban (tentang) apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Perkembangan Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Polisi Tetapkan Status Hukum Tersangka
Sebelumnya, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa status Aipda Robig, polisi yang menembak mati pelajar SMK di Semarang belum berstatus sebagai tersangka.
Brigjen Agus menyebut Aipda Robig masih berstatus terperiksa karena bukti dinilai belum mencukupi.
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Agus di Semarang, Senin (2/12/2024).
Agus menambahkan, proses pidana terhadap Aipda Robig tetap akan berjalan bersamaan dengan proses etik. Agus pun berjanji pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
Menurut Agus, penanganan perkara polisi tembak siswa SMK di Semarang diawasi oleh Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri. Agus menyebut Aipda Robig bisa dijadikan tersangka jika bukti cukup.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," kata Agus dikutip Antara.
Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Dinas ESDM Sebut Tambang Pemicu Kasus Ilegal
Kasus polisi menembak mati pelajar SMK berinisial GR (17) di Semarang menyita perhatian nasional belakangan ini. Pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan pembunuhan ini ke Polda Jateng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.