JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status hukum terhadap remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukum anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa enam orang saksi, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Polisi menyatakan bahwa kesehatan fisik dan mental pelaku dalam kondisi stabil, meski motif pembunuhan masih terus didalami.
#polisi #anak #pembunuhan
Baca Juga: Kisah Suka Duka Mustika Fitriyanti, WNI yang Hidup dan Bekerja di Jerman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.