JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus remaja bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status hukum remaja sebagai tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status anak yang berkonflik dengan hukum ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik telah menggelar olah TKP dan memeriksa 6 orang saksi serta menemukan alat bukti yang cukup. Polisi menyebut kesehatan dan mental pelaku dalam kondisi stabil, meski motif pembunuhan masih terus didalami.
Baca Juga: Apa Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel?
#jaksel #remaja #bunuh #ayah #nenek #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.