Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU Jabar Dicopot di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Disebut Biarkan Pergeseran Suara

Kompas.tv - 2 Desember 2024, 20:51 WIB
ketua-kpu-jabar-dicopot-di-tengah-rekapitulasi-pilkada-disebut-biarkan-pergeseran-suara
Warga mencoblos di TPS 27 Komplek Mitra Dago Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat saat gelaran pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). (Sumber: Fabio Maria Lopes Costa/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dicopot dari jabatannya usai dinilai melanggar kode etik. Ummi resmi didepak dari posisi ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang etik pada Senin (2/12/2024).

Ummi Wahyuni dinilai melanggar etik karena membiarkan pergeseran suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Akibat pembiaran tersebut, caleg dari Partai NasDem, Eep Hidayat gagal menjadi anggota DPR.

Eep Hidayat mengadukan Ummi Wahyuni karena merasa dirugikan dalam pergeseran suara Partai NasDem di Dapil IX Jabar yang mencakup Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka selama Pileg 2024. Sebanyak 4.015 suara Partai NasDem di Sumedang bergeser ke caleg lain di Dapil IX Jabar, Ujang Bey.

Dengan tambahan suara tersebut, Ujang meraih 31.456 suara dan telah dilantik sebagai anggota DPR RI. Sedangkan perolehan suara Eep turun menjadi 30.743 dan gagal menjadi anggota DPR.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Hari Ini

Anggota DKPP, Muhammad Tyo Aliansyah menyebut Ummi tidak mencermati formulir D Hasil saat rekapitulasi suara. Teradu disebut langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi kendati terdapat sanggahan dari saksi dan Bawaslu.

Tyo juga mengungkapkan bahwa Ummi memerintahkan seorang stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemiu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Waktu itu, Ummi beralasan video dihapus karena masih ada pencermatan data oleh KPU RI.

"Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Tyo dikutip Kompas.id, Senin (2/12).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menyebut pencopotan Ummi Wahyuni tidak akang mengganggu tahap rekapitulasi suara pilkada di Jawa Barat.

Hedi mengungkapkan Ummi sebatas diberhentikan dari posisi ketua, tetapi masih berstatus anggota KPU Jabar. Hedi pun menyebut pihaknya akan segera menentukan pelaksana tugas untuk mengisi jabatan ketua KPU Jabar.

"Penetapan Ketua KPU Jabar akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," katanya.

Baca Juga: Viral 1 Orang Coblos 7 Surat Suara, KPU Sumenep Gelar Pemungutan Suara Ulang | SERIAL PILKADA




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x