JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 tetap menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bantuan sosial ini menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Melalui PKH, pemerintah berupaya memastikan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat lebih merata.
PKH dirancang untuk mendukung keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga penerima manfaat (KPM) harus memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:
Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai tetapi juga mendorong penerima untuk memenuhi kewajiban seperti memastikan anak-anak bersekolah, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, serta melakukan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan bagi balita.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara Gelaran Pilkada 2024: Akan Ada Ketidakpuasan, Tak Masalah | SERIAL PILKADA
Nominal Bantuan PKH
Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal sebagai berikut:
Jadwal Pencairan PKH 2024
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
PKH juga mencakup program pendampingan sosial yang bertujuan meningkatkan kemampuan keluarga penerima dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan.
Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Baca Juga: Hasto PDIP Tuding Ambisi Jokowi di Pilkada, Singgung 'Partai Cokelat' dan Bansos | SERIAL PILKADA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.