KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana mengundang Yulius Setiarto, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang "Partai Coklat."
Wakil Ketua MKD, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa undangan ini bukan sidang, melainkan untuk mendengar penjelasan.
Pernyataan Yulius sebagai anggota dewan dilindungi oleh undang-undang, namun MKD tetap menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ali Lubis.
Ali Lubis, yang melapor sebagai warga sipil tanpa mewakili institusi apa pun, mengadukan pernyataan tersebut karena dianggap kontroversial.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan adanya laporan terhadap seorang anggota DPR yang menuding pihak tertentu sebagai "Partai Coklat" dalam konteks dugaan pengerahan aparat pada Pilkada 2024.
MKD akan memastikan langkah selanjutnya setelah mendengar klarifikasi Yulius.
#partaicoklat #mkd
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Malang, Kendaraan Ditilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.