SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa status Aipda Robig, polisi yang menembak mati pelajar SMK di Semarang belum berstatus sebagai tersangka. Brigjen Agus menyebut Aipda Robig masih berstatus terperiksa karena bukti dinilai belum mencukupi.
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Agus di Semarang, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Anggota Polisi di Cileungsi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dipukul dengan Tabung Gas
Agus menambahkan, proses pidana terhadap Aipda Robig tetap akan berjalan bersamaan dengan proses etik. Agus pun berjanji pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
Menurut Agus, penanganan perkara polisi tembak siswa SMK di Semarang diawasi oleh Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri. Agus menyebut Aipda Robig bisa dijadikan tersangka jika bukti cukup.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," kata Agus dikutip Antara.
Kasus polisi menembak mati pelajar SMK berinisial GR (17) di Semarang menyita perhatian nasional belakangan ini. Pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan pembunuhan ini ke Polda Jateng.
Pihak kepolisian mengklaim GR adalah pelaku tawuran yang melawan saat hendak dibubarkan. Namun, pihak sekolah dan keluarga menyebut korban adalah siswa berprestasi yang kecil kemungkinan terlibat tawuran.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang terkait Penembakan Anak SMK: Seenaknya Klaim Gangster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.