Kompas TV nasional hukum

Marak Penembakan Fatal oleh Polisi, Pakar Hukum: Audit Penggunaan Senjata Api Belum Komprehensif

Kompas.tv - 2 Desember 2024, 15:44 WIB
marak-penembakan-fatal-oleh-polisi-pakar-hukum-audit-penggunaan-senjata-api-belum-komprehensif
Ilustrasi penembakan. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai audit penggunaan senjata api oleh kepolisian belum komprehensif. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai audit penggunaan senjata api oleh kepolisian belum komprehensif. Hal tersebut disampaikan Chairul terkait maraknya penembakan fatal oleh polisi belakangan ini.

Dalam kurun dua pekan terakhir, Polri disorot usai anggotanya menembak mati polisi yang mengusut kasus tambang ilegal di Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil dan pelajar SMK di Semarang yang ditembak mati Aipda Robig.

"Jadi persoalannya sebenarnya terkait dengan pengaturan auditnya yang sejauh ini menurut saya belum cukup komprehensif," kata Chairul Huda, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah dan Nenek Tak Ditahan di Polres: Dititip di Rumah Aman

Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Chairul menyebut pelaku AKP Dadang Iskandar seharusnya lebih banyak bertugas di belakang meja. Sehingga, pemberian senjata api untuk dipakai AKP Dadang patut dipertanyakan.

"Yang bersangkutan diperkenankan untuk memegang senjata api, membawa, dan menggunakan senjata api. Nah, ini auditnya yang menurut saya perlu pengaturan lebih lanjut, supaya kemudian terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan," kata Chairul dikutip Antara.

Chairul menambahkan, audit khusus untuk kepemilikan senjata api aparat kepolisian harus dilakukan dalam proses penegakan hukum. Chairul mengaku sudah lama menyerukan audit khusus untuk penggunaan senjata api polisi.

"Jadi misalnya ketika seorang anggota polisi dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan senjata api dan menyebabkan kematian bagi seseorang sekalipun itu pelaku kriminal, maka (terhadap) yang bersangkutan untuk sementara waktu harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menilai aturan penggunaan senjata api oleh anggota polisi sudah jelas dan tepat. Menurutnya, penegakan aturan penggunaan senjata api tersebut sekadar perlu dioptimalkan.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Abdul Karim.

Baca Juga: Polisi Main Tembak hingga Nyawa Melayang, Kadiv Propam: Aturan Sudah Jelas dan Tepat


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x