JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menduga ada upaya kriminalisasi di balik pemanggilan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (2/12/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Minggu (1/12/2024).
“Iya tentunya kami dari partai melihat, bahwa kami menduga, ini bagian dari kriminalisasi,” ucap Ronny.
Sebab menurut Ronny, pemanggilan yang ditujukan Polda Metro Jaya kepada Connie Rahakundini Bakrie merupakan kasus lama, Maret 2024. Namun kemudian, Connie Rahakundini Bakrie kembali dipanggil saat mengkritik pemilu dalam Podcast Akbar Faizal.
Baca Juga: Pengamat Militer Connie Bakrie Dipanggil Polda Metro Hari Ini, Politikus PDIP: Kasus Lama
“Ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal,” jelas Ronny.
Oleh karena itu, kata Ronny, PDIP memberikan pendampingan kepada Connie Rahakundini Bakrie yang dipanggil hari ini.
“Kami perlu untuk mendampingi,” kata Ronny.
Sebagai informasi, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie telah dilaporkan oleh dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024. Laporan tersebut dilayangkan buntut unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Tom Lembong Bukan Tumbal Politiknya: Beliau Orang yang Lempeng
“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.