JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah memperhatikan potensi gelombang PHK dan serapan tenaga kerja.
Menurut APINDO, kenaikan UMP hingga 6,5 persen membebani dunia usaha.
Karena itu, APINDO meminta pemerintah mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025: Sebesar 6,5 Persen
#umpnaik #apindo #umpnaik6,5persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.