JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Inilah detik-detik saat Tim Ops-Nal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang tersangka baru berinisial AA dan F pada tanggal 26 dan 28 November lalu.
Dalam video tersebut, dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
Dua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdig mencapai 26 orang. Namun, polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komdig berawal dari patroli siber Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online.
Pegawai Komdig diduga membantu melindungi ribuan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Dari kasus ini, polisi menyita uang ratusan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang lain.
Baca Juga: PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Pelajar-Mahasiswa: Rata-Rata Rp100 Ribu
#judi #judol #komdigi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.