JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 belum sepenuhnya selesai.
Setelah melaksanakan pencoblosan, kini masuk pada tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk menentukan pasangan calon pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Melansir akun Instagram @bawasluri, Sabtu (30/11/2024), rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.
Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Paslon Pilkada Jakarta, Jateng, Jabar, Sumut, soal Hasil Quick Count - PARASOT
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Baca Juga: Beda Pernyataan Dharma Pongrekun dan Cak Lontong, soal Ucap Selamat ke Pramono-Rano
Masyarakat bisa memantau hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia melalui https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Real count atau hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 disediakan oleh KPU berupa hasil scan Form Model C/D hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada pojok kiri atas, klik jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur atau Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat
4. Laman otomatis akan memproses pilihan Anda
5. Setelah itu, Anda bisa melihat hasil real count di TPS tempat Anda mencoblos atau TPS lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.