Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Kapan Hasil Real Count Diumumkan?

Kompas.tv - 30 November 2024, 20:05 WIB
jadwal-rekapitulasi-suara-pilkada-2024-kapan-hasil-real-count-diumumkan
Warga menggunakan hak suaranya di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Berikut jadwal rekapitulasi suara Pilkada 2024 (Sumber: Kompas/Fakhri Fadlurrohman)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 belum sepenuhnya selesai.

Setelah melaksanakan pencoblosan, kini masuk pada tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk menentukan pasangan calon pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil  bupati.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Sabtu (30/11/2024), rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.

Tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Paslon Pilkada Jakarta, Jateng, Jabar, Sumut, soal Hasil Quick Count - PARASOT

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

  • Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
  • Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

  • Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
  • Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Baca Juga: Beda Pernyataan Dharma Pongrekun dan Cak Lontong, soal Ucap Selamat ke Pramono-Rano

Link Real Count Pilkada 2024 KPU

Masyarakat bisa memantau hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia melalui https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Real count atau hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 disediakan oleh KPU berupa hasil scan Form Model C/D hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 KPU

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada pojok kiri atas, klik jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur atau Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat
4. Laman otomatis akan memproses pilihan Anda
5. Setelah itu, Anda bisa melihat hasil real count di TPS tempat Anda mencoblos atau TPS lain.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x