JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Pinang Ranti, Jakarta Timur, viral adanya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon.
Saat pencoblosan pada 27 November itu, Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai.
Dari 19 surat suara yang sudah tercoblos, satu surat suara bahkan telah masuk ke kotak suara.
Kasus ini telah ditangani petugas penegakan hukum terpadu Jakarta Timur.
KPU Jakarta Timur juga sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Komisioner KPU Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Ketua KPPS meminta petugas ketertiban mencoblos pasangan calon tertentu untuk meningkatkan partisipasi publik, yang bukan perintah dari pasangan calon tertentu.
Akibat kejadian ini, Ketua KPPS dan satu petugas ketertiban diberhentikan tetap.
Baca Juga: Momen Prabowo Konpers Perdana di Kantor Presiden: Pertama Kali Saya ke Sini
#pilkada #tps #jakarta #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.