JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Jakarta menyatakan akan melakukan pengawasan ketat proses rekapitulasi Pilgub Jakarta dengan batas akhir waktu penetapan pada 16 Desember 2024.
Proses pengawasan ketat rekapitulasi Pilgub Jakarta terus berlangsung.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta, diberikan batas waktu sampai waktu penetapan dari KPU, yaitu 16 Desember 2024.
Lebih lengkap soal rekapitulasi suara Pilgub Jakarta, simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
Baca Juga: Respons Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta, RK Optimis Dua Putaran | SERIAL PILKADA
#pilkada #hitungcepat #jakarta #pilgub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.